Penerapan Protokol Kesehatan di Desa Cibodas Sebagai Upaya Pencegahan COVID-19
Sri Wasilah
Universitas
Pendidikan Indonesia
Coronavirus Disease 2019 atau kita kenal dengan COVID-19 merupakan
penyakit baru yang menyebabkan gangguan pernapasan dan radang paru, penyakit
ini disebabkan oleh infeksi Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2
(SARS-CoV-2). COVID-19 pertama kali ditemukan oleh Dr Zhang Jixian (54)
pada akhir tahun 2019 di China.
Pada bulan Maret
2020, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan bahwa wabah virus corona sebagai
pandemi global. Pandemi global adalah istilah yang digunakan untuk penyakit
menular yang menyebar dari manusia ke manusia secara signifikan dan
berkelanjutan di banyak negara, termasuk negara Indonesia.
Banyak negara
mencoba berbagai cara agar dapat memutus mata rantai COVID-19, dimulai dengan
menerapkan Lockdown (isolasi) seperti Italia, Mongolia dan Filipina,
lalu dengan cara menerapkan karantina seperti yang dilakukan pemerintah
Indonesia saat memulangkan WNI dari China.
Menyebarnya
COVID-19 di Indonesia, pemerintah segera menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) sebagai cara yang dipilih dalam pencegahan COVID-19
menginfeksi warga negara Indonesia lebih banyak lagi. PSBB ini dimulai dengan peliburan
sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat
umum dan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi segala jalur dan
kegiatan khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Dalam
pelaksanaannya, seluruh warga Indonesia dihimbau untuk mengikuti protokol
kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai
upaya pemutusan rantai penularan Covid-19.
Berikut protokol kesehatan yang
dianjurkan Kementerian Kesehatan RI, diantaranya sering cuci tangan pakai
sabun, menggunakan masker ketika bepergian keluar rumah, konsumsi gizi
seimbang, perbanyak makan sayur dan buah, hati-hati kontak dengan hewan, rajin
olahraga, istirahat yang cukup, tidak mengonsumsi daging yang masih mentah dan
jaga jarak minimal satu meter.
Kebijakan
pemerintah pusat ini juga didukung oleh kesiapan Jawa Barat menghadapi COVID-19
dengan menerapkan PSBB, seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan
Kamil dalam konferensi pers mengenai perkembangan penyebaran virus corona di
wilayah Jawa Barat.
Kebijakan
PSBB sebagai upaya pencegahan COVID-19 ini sangat diindahkan oleh pemerintah
Desa Cibodas Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat. Melihat kondisi
Kecamatan Lembang yang sempat menjadi zona kuning, karena beberapa
masyarakatnya terkonfirmasi positif COVID-19.
Pemerintah Desa Cibodas dengan sigap
menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan
juga kesepakatan MUI untuk membatasi kegiatan keagamaan.
Upaya
pemerintah Desa Cibodas untuk menghimbau warganya, setiap pagi mobil patroli
berkeliling dan menyuarakan protokol kesehatan menggunakan pengeras suara.
Selain daripada itu, setiap tempat umum layaknya kantor Desa, Puskesmas, kantor
Rw, diberikan fasilitas seperti handsanitizer dan juga tempat mencuci
tangan yang dilengkapi dengan sabun yang lengkap. Tidak hanya itu, menurut
keterangan Kepala Desa Cibodas Dindin Sukaya, pemerintah desa juga membuat
kelompok relawan COVID-19 yang beranggotakan semua ketua RW desa Cibodas untuk
bergotong royong mengajak dan menghimbau masyarakat desa Cibodas menjalankan
protokol kesehatan selama PSBB berlangsung.
Rangkaian
kegiatan yang dilakukan oleh kelompok relawan COVID_19 diantaranya, membagikan
masker dan sabun cuci tangan pada seluruh warganya, menyemprotkan cairan
disinfektan di lingkungan masyarakat, melakukan pendataan ekonomi untuk
mendapatkan haknya menerima bantuan dari pemerintah pusat dan juga melakukan
penjagaan di perbatasan desa untuk memantau keluar masuknya warga desa Cibodas
dari dalam luar daerah.
Rangkaian lain kegiatan pencegahan
COVID-19 ini adalah dengan melakukan Rapid Test pada semua supir yang ada di
desa Cibodas yang telah melakukan pengantaran barang dari luar daerah Cibodas.
Kegiatan pencegahan COVID-19 ini
tidak hanya dilakukan oleh para relawan saja, namun masyarakat yang kompak
menjalankan protokol kesehatan, hal ini ditunjukkan dengan sebagian
masyarakatnya disiplin menggunaka masker saat keluar rumah, masyarakat yang
disiplin menjaga jarak dan juga mengindari berjabat tangan, hal ini sangat
membantu dalam menjalankan kebijakan PSBB.
Usaha yang
dilakukan dengan sekuat tenaga oleh pemerintah desa dan didukung oleh semua
masyarakat yang bergotong royong menjalankan protokol kesehatan dengan
sebaik-baiknya disertai doa yang senantiasa dipanjatkan kepada Allah swt,
menghasilkan buah yang sangat manis.
Terhitung dari
bulan maret hingga bulan juni 2020 ini, Kepala Desa Cibodas Dindin Sukaya
dengan sangat yakin menyatakan bahwa tidak ada satu warga pun yang terinfeksi
COVID-19. Kalaupun ada beberapa warga yang meninggal dunia, penyebabnya
dipastikan bukan karena COVID-19 yang dikuatkan kembali dengan surat pernyataan
yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit yang menanganinya.
Penerapan
protokol kesehatan tidak hanya bisa dilakukan oleh aparatur negara saja,
melainkan gotong royong masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan COVID-19
ini, tidak hanya saat pandemi ini berlangsung namun juga saat pandemi ini mulai
mereda.
Referensi :
https://www.kemkes.go.id/article/view/20061600001/penambahan-kasus-positif-banyak-didapat-dari-i-contact-tracing-i-.html. Diunduh pada tanggal 19/06/2020
https://www.tribunnews.com/corona/2020/04/01/pemerintah-terapkan-psbb-pakar-epidemologi-siapkan-rs-khusus-covid-19-di-seluruh-indonesia. Diunduh pada tanggal 19/06/2020
https://www.msn.com/id-id/berita/dunia/who-tetapkan-wabah-virus-corona-sebagai-pandemi-apa-artinya/ar-BB114eTJ. Diunduh pada tanggal 19/06/2020
https://inet.detik.com/science/d-5001362/kisah-2-dokter-yang-pertama-menemukan-covid-19. Diunduh pada tanggal 19/06/2020
https://youtu.be/CEf4f-Y5E8I. Diunduh pada tanggal 19/06/2020
0 Response to "Penerapan Protokol Kesehatan di Desa Cibodas Sebagai Upaya Pencegahan COVID-19"
Posting Komentar